Harmonisasi Hukum Nasional: DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana

Persidangan/(Ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam Rapat Paripurna ke-10 pada Senin, 8 Desember 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Prasana, menyatakan bahwa RUU ini disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya di Rapat Kerja. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Lima Poin Utama Penyusunan RUU

Ada lima pertimbangan utama yang mendasari penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, harmonisasi hukum pidana agar konsisten dan responsif terhadap perkembangan sosial, serta menghindari disharmoni lintas undang-undang. Kedua, melaksanakan mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda yang baru.

Exit mobile version