Aktivis Lokataru Dkk Segera Disidang: Kasus Penghasutan Kericuhan Agustus Masuki Babak Baru

Persidangan/(Ilustrasi/@pixabay)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka dan sempat menahan mereka. Delpedro dkk sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan ini memungkinkan penyidikan dilanjutkan hingga berkas masuk ke tahap persidangan.

Majelis Hakim yang Mengadili

Kasus ini akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harika Nova Yeri, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Digelarnya sidang dakwaan pekan depan menandai dimulainya proses hukum yang ditunggu-tunggu dalam kasus dugaan penghasutan ini, yang berawal dari aksi demonstrasi yang menarik perhatian publik. Masyarakat akan memantau jalannya persidangan ini.[dit]

Exit mobile version