Nanik mencontohkan keberhasilan program MBG di Depok, Jawa Barat, di mana roti untuk pasokan program dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa, yang juga memproduksi bakso, nugget, dan rolade rumahan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal bisa dilakukan secara efektif. Namun, untuk menjaga kualitas dan legalitas, produk makanan ini wajib mengantongi izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi DPMPTSP.
Kemudahan Izin PIRT untuk UMKM
Mengingat pentingnya peran izin PIRT bagi UMKM agar dapat memasok dapur SPPG, BGN secara khusus meminta pemerintah kota untuk mempermudah proses pengurusannya. Izin PIRT diperlukan sebagai jaminan edar bagi produk makanan minuman olahan rumahan yang memiliki risiko rendah hingga menengah. Kemudahan izin ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak UMKM, sekaligus menjamin bahwa anak-anak menerima makanan bergizi yang segar dan diproduksi secara lokal, sesuai dengan tujuan utama program.[dit]
