FAKTANASIONAL.NET – Hampir ratusan kali sudah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi. Korbannya pun sudah mencapai puluhan ribu siswa. Anehnya, belum ada satupun pihak yang dinilai bertanggungjawab diproses secara hukum.
Teranyar adalah Kasus keracunan MBG yang menimpa santri dan santriwati Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 1 September 2026. Korbannya mencapai 500-an lebih.
Peristiwa tragis yang terus berulang ini membuat pengamat hukum, Rizal Karyansyah heran dan geregetan. Pasalnya, dari hampir ratusan kasus dan puluhan ribu korban tersebut, sampai saat ini belum ada satupun pihak yang dinilai bertanggungjawab yang diproses secara hukum.
Untuk itu, Advokat Senior asal Kalimantan Barat ini pun mendorong para orangtua korban Ponpes Mambaul Hikan Sidoarjo membuat laporan terkait terkait keracunan MBG yang dialami anak mereka.Bahkan ia bersedia mendampingi orangtua korban yang ingin membuat laporan tersebut
“Saya siap dampingi korban atau orangtua korban yang ingin melaporkan kasus keracunan MBG yang mereka alami,” kata Rizal, Rabu (2/9/2026).
Sehingga dengan adanya laporan tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak memproses kasus keracunan MBG yang tejadi.
Pasalnya, pihak kepolisian selama terkesan enggan tidak memproses kasus keracunan MBG karena tidak adanya laporan dari pihak korban.
“Walaupun seharusnya, secara ex officio kepolisian mestinya dapat mengusut kasus keracunan MBG meskipun tidak ada laporan dari korban,” ungkap Rizal.
Mestinya, lanjut dia, sejak pertama kali kasus keracunan MBG terjadi, aparat penegak kukum, khususnya Polri mestinya sudah mengambil tindakan.
“Polri tidak seharusnya menunggu laporan dari korban atau keluarga korban. Secara ex officio, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan awal, mencari dan mengumpulkan informasi, serta melakukan penyelidikan apabila terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana,” katanya.
Jika terdapat dugaan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau unsur pidana dalam pengelolaan dapur SPPG/MBG, maka pihak yang bertanggung jawab baik pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang terbukti lalai harus diproses sesuai hukum.
