Hukum tidak boleh hanya bekerja ketika ada laporan. Aparat harus proaktif ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik.
“Dalam kondisi tertentu, informasi yang telah beredar di ruang publik dan memiliki dasar yang patut diduga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai kewenangannya,” pungkas Rizal .
Dalam kesempatan ini, Rizal juga mengajak para orangtua siswa Ponpes Mambaul Hikan Sidoarjo untuk membuat laporan menganai keracunan MBG yang dialami anak mereka.
Pasalnya, pihak kepolisian selama terkesan enggan tidak memproses kasus keracunan MBG karena tidak adanya laporan dari pihak korban.
Sehingga dengan adanya laporan tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak memproses kasus keracunan MBG yang tejadi.
“Walaupun seharusnya, secara ex officio kepolisian mestinya dapat mengusut kasus keracunan MBG meskipun tidak ada laporan dari korban,” ungkap Rizal.
Lebih lanjut Rizal menilai, keracunan MBG massal bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan masyarakat. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru berubah menjadi musibah atau ancaman kesehatan akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan.
“APH harus bergerak cepat, profesional, dan transparan. Usut penyebabnya, periksa pihak yang bertanggung jawab, dan jika ditemukan unsur pidana, proses tanpa pandang bulu,” ujar Rizal.
Menurut dia, pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memastikan penyebab keracunan dapat diketahui secara objektif. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Sementara apabila tidak ditemukan unsur pidana, publik juga memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rizal.[zul]
