Kabar Baik bagi Sopir Angkot Puncak: Ada Kompensasi Libur Nataru

/Tribun Jabar.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan kebijakan khusus bagi para pengemudi angkutan kota di jalur wisata Puncak, 17 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kemacetan parah yang rutin terjadi setiap masa libur akhir tahun.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa sopir angkot yang rutenya terdampak pembatasan operasional selama Natal dan Tahun Baru 2026 akan mendapatkan uang kompensasi.

Setiap pengemudi akan menerima Rp200.000 per hari selama empat hari masa berhenti operasi, yakni pada tanggal 24-25 Desember dan 30-31 Desember.

Exit mobile version