Hukum  

Kredit Macet BRI Lunas Rp1,4 Triliun, Delapan Mantan Bankir Tetap Didakwa Korupsi

Kredit Macet BRI Lunas Rp1,4 Triliun, Delapan Mantan Bankir Tetap Didakwa Korupsi/(foto: Ilustrasi Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Perkara kredit macet PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Tipikor Palembang kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan mengenai status kerugian negara.

Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut kewajiban debitur telah dilunasi, delapan mantan pejabat BRI tetap menjalani proses persidangan.

Dikutip dari Infobanknews.com, Kamis, 10 September 2026, perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) pada 2012 dan PT Sri Andal Lestari (SAL) pada 2013. Kedua perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.

Dalam perkara itu, delapan karyawan BRI didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp922 miliar. Sebelumnya, empat karyawan BRI dalam perkara yang sama telah memperoleh vonis.

Persoalan utama muncul setelah Kejati Sumatera Selatan menyatakan total kewajiban sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana pada 18 Juni 2026.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya… Dengan demikian, kerugian negara sudah nol.”

Angka tersebut berasal dari proses penyelamatan kredit melalui berbagai tahapan, termasuk sekitar Rp509 miliar pada ekspose September 2025 dan Rp591 miliar pada ekspose awal Mei 2026. Selanjutnya, debitur kembali membayar Rp219 miliar sehingga total pengembalian mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Exit mobile version