Infobanknews juga menyoroti tidak ditemukannya fee ilegal, aliran dana kepada pejabat bank maupun keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Perdebatan berikutnya menyangkut status kerugian BUMN setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 4B menyebut bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Di sisi lain, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.
Sejumlah ahli hukum yang dikutip Infobank mempertanyakan keberlanjutan perkara apabila kredit telah direstrukturisasi dan seluruh kewajiban dibayar.
“Kalau kreditnya sudah diselamatkan, sudah direstrukturisasi, kemudian kewajibannya dibayar, pertanyaannya adalah di mana letak kerugian negara yang masih tersisa?”
Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan bagi bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Jika kredit bermasalah yang kemudian berhasil dipulihkan tetap berujung pidana, prinsip business judgment rule dikhawatirkan kehilangan makna dan fungsi intermediasi perbankan ikut terganggu.[dit]
