JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kini tidak lagi hanya sekadar angka, melainkan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa KHL adalah standar biaya minimum yang dibutuhkan pekerja untuk hidup secara wajar dalam sebulan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Metode penghitungan KHL saat ini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Perhitungan tersebut melibatkan empat pilar utama, yaitu biaya makanan, kesehatan & pendidikan, tempat tinggal, serta kebutuhan pokok lainnya.











