Hukum  

Menjegal PP Melalui MK, Siapa Tak Rela Polri Aktif Diberi Ruang?

Pasal 28 Ayat (3) UU Polri memang mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun penjelasan pasalnya menegaskan hal itu berlaku untuk jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian. Dan Putusan MK hanya menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut.

Kekhawatiran soal konflik kepentingan dan netralitas Polri memang wajar. Namun kekhawatiran tersebut lebih merupakan persoalan kebijakan dan pengawasan, bukan alasan untuk otomatis membatalkan norma undang-undang.

Jika penugasan anggota polri aktif ke luar institusi dianggap konflik kepentingan dan mengganggu netralitas, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada TNI, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kementerian lainnya.

Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik dan gugatan tersebut lebih tampak sebagai kegaduhan dan sarat muatan politis, bukan sebagai analisa hukum yang objektif.

Potensi institusi harus dijawab dengan pengaturan yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan, bukan dengan membatalkan aturan secara menyeluruh.

Pada titik ini, peraturan pemerintah menjadi penting. Peraturan pemerintah justru diperlukan untuk menjembatani UU ASN dan UU Polri. Tanpa peraturan pemerintah, ketentuan dalam UU ASN dan UU Polri berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara ketat.

Gugatan agar Mahkamah Konstitusi menambahkan ketentuan baru ke dalam UU ASN juga perlu disikapi hati-hati. Tugas utama MK adalah membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membuat norma baru.

Perubahan substansi undang-undang tetap menjadi kewenangan pembuat undang-undang dan pemerintah.

Oleh karena itu, solusi terbaik dari polemik ini bukanlah membatalkan aturan secara terburu-buru, melainkan memperbaiki pengaturan melalui peraturan pemerintah yang jelas, terbatas, dan selaras dengan undang-undang serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan cara ini, kepastian hukum tetap terjaga, kewibawaan institusi negara tidak terganggu, dan prinsip negara hukum tetap dihormati.

Jakarta, 23 Desember 2025