Dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menyoroti persoalan klasik yang sama pada aset hasil rampasan tindak pidana, yaitu keterlambatan atau ketidaklengkapan pencatatan aset rampasan sebagai BMN, tidak adanya basis data nasional terintegrasi antar penegak hukum dan pengelola keuangan negara, penyusutan nilai aset akibat pengelolaan yang lambat, lemahnya koordinasi lintas rezim: pidana dan perbendaharaan negara.
BPK tidak menyebut KPK sebagai pelaku kesalahan tunggal. Yang disorot adalah cacat desain sistemik, yakni hukum pidana berjalan sendiri, hukum keuangan negara berjalan sendiri. UU Pemberantasan Tipikor mengatur cara menyita. UU Keuangan Negara mengatur cara mencatat. Di antara keduanya, terdapat jurang yang tidak pernah dijembatani secara tegas oleh undang-undang.
Menjemput Harta Negara yang Terlupakan
Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya menyalahkan KPK. Lembaga ini bekerja di luar mandat pengelolaan aset karena negara memang tidak pernah memberi desain yang jelas. Solusinya harus normatif dan sistemik yakni:
Pertama, negara wajib menetapkan satu norma eksplisit, dimana setiap aset hasil perampasan yang telah inkracht wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan cq. DJKN dalam batas waktu tertentu untuk dicatat dan dikelola sebagai BMN.
Kedua, diperlukan sistem informasi nasional aset rampasan yang menghubungkan KPK, Kejaksaan, Pengadilan, DJKN, dan BPK, agar tidak ada lagi aset yang “berhenti di tengah jalan”.
Ketiga, KPK harus dikembalikan ke khitahnya sebagai penegak hukum. Pengelolaan aset bukan tugas tambahan yang dibebankan diam-diam, melainkan tanggung jawab profesional pengelola kekayaan negara!
Kemenangan Semu Tanpa Pemulihan Nyata
Korupsi tidak hanya soal memenjarakan pelaku. Ia juga soal memulihkan apa yang dirampas dari rakyat. Jika negara hanya pandai menyita tetapi gagap mencatat, maka kemenangan hukum itu hanya setengah matang. Kita menang di ruang sidang, tetapi kalah di neraca keuangan negara.
Harta Rampasan Bukan Trofi penindakan. Ia adalah darah yang harus kembali mengalir ke jantung fiskal negara. Dan selama sistem ini dibiarkan timpang, kita akan terus menjadi negara yang garang saat menangkap koruptor, tetapi kikuk saat mengelola hasil kemenangannya sendiri.[***]
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
