KPK Menyita Banyak Namun Negara Tak Pernah Benar-Benar Tahu Ke Mana Harta Itu Berlabuh

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)/Scsht

Dua wajah KPK, penyidik yang garang sekaligus negara yang bingung

Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah mewah, membuka brankas, atau memamerkan tumpukan uang hasil sitaan, publik seolah melihat negara sedang menang. Kamera menyorot keberhasilan penindakan, dan rasa keadilan pun terpuaskan. Namun ada satu adegan yang nyaris tak pernah disiarkan, apa yang terjadi setelah palu hakim diketok dan putusan berkekuatan hukum tetap?

Di situlah cerita berubah. Negara yang gagah saat menyita, sering kali tampak gamang saat harus mengelola. Harta rampasan yang seharusnya kembali menjadi kekayaan negara justru masuk ke lorong gelap administrasi, yaitu tidak hilang, tetapi juga tidak sepenuhnya hadir dalam sistem keuangan negara!

Banyak Disita, Tidak Semua “Pulang”

Selama dua dekade berdiri, KPK dikenal sebagai mesin penindakan yang efektif. Berdasarkan laporan tahunan dan rilis kinerja resmi lembaga tersebut, nilai aset hasil penyitaan dan perampasan dalam perkara korupsi mencapai triliunan rupiah, terutama dalam lima tahun terakhir. Kasus-kasus besar menjadi contoh: perkara gratifikasi kepala daerah dengan ratusan miliar rupiah yang disita, penyitaan aset tanah, bangunan, hingga rekening terkait perkara pajak dan perbankan, serta aset-aset bernilai strategis yang kemudian diserahkan kepada lembaga lain.

Namun, problemnya bukan pada penyitaan. Problemnya muncul setelah status hukum aset tersebut inkracht. Dalam beberapa paparan resmi, KPK mengakui masih terdapat ratusan aset hasil rampasan yang secara hukum telah diputus pengadilan, tetapi belum sepenuhnya terselesaikan dari sisi pengelolaan dan pencatatan negara.

Aset-aset ini, dominan berupa tanah dan bangunan, telah bertahun-tahun berada dalam status “menunggu kejelasan”. Mereka bukan lagi barang bukti. Tetapi juga belum sepenuhnya menjadi kekayaan negara yang hidup dalam neraca.

Kreativitas KPK dan Kekosongan Sistem

Untuk mencegah aset terbengkalai, KPK menempuh berbagai jalan praktis, yakni penetapan status penggunaan kepada kementerian/lembaga,
hibah kepada pemerintah daerah, hingga kerja sama operasional dengan BUMN. Secara niat, langkah ini patut diapresiasi. Negara tidak dirugikan secara fisik; aset dimanfaatkan.
Namun secara sistem keuangan negara, di sinilah persoalan menganga!

KPK adalah lembaga penegak hukum. Ia tidak dirancang oleh undang-undang sebagai pengelola kekayaan negara. Ketika KPK melakukan hibah atau penyerahan, itu dilakukan dalam ruang abu-abu hukum, yakni sah secara kebutuhan praktis, tetapi tidak sepenuhnya terintegrasi dalam rezim akuntansi Barang Milik Negara (BMN). Akibatnya, negara memiliki aset yang digunakan, tetapi tidak selalu tercermin utuh dalam sistem pencatatan DJKN. Negara seperti menerima warisan, tetapi lupa mencatatnya di buku besar!

Pola Temuan BPK: Masalah Lama yang Berulang

Exit mobile version