Para Pakar dan Aktivis Soroti Pesimisme Publik Akibat Politisasi Pemberantasan Korupsi

“Tidak ada satu orang atau satu lembaga yang bisa menyelesaikan semua persoalan bangsa ini,” tambah Firman.

Sementara, pengamat politik dan hukum yang juga aktivis 80-an, Standarkiaa Latief, menyebut sejumlah fenomena dan anomali oleh penegak hukum menjadi alasan kuat pesimisme publik terhadap pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi di Indonesia tidak lagi sekadar kejahatan luar biasa, tetapi berkembang menjadi kejahatan sistemik yang dilembagakan melalui kebijakan negara.

“Korupsi hari ini sudah menjadi bagian dari state crime, kejahatan yang dilakukan oleh negara itu sendiri,” ujarnya.

Standarkiaa menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berbasis kepentingan kekuasaan, melainkan harus bertumpu pada kepastian hukum.

“Ketika elite politik diberi ruang impunitas, yang dikorbankan adalah rasa keadilan publik. Ini sangat sadis dan masih terjadi sampai hari ini,” katanya.

Aktivis Mahasiswa Fikri yang mendapat giliran berbicara, menganalisa persoalan pemberantasan korupsi dari sudut pandang kerusuhan pada Agustus 2025.

Ia menilai kerusuhan Agustus 2025 tidak dapat dilihat semata-mata sebagai tindakan kelompok tertentu, melainkan berkaitan dengan akar persoalan sosial yang diperburuk korupsi dan ketidakadilan.

“Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan jarak antara negara dan masyarakat,” ucapnya.

Fikri menutup dengan harapan agar praktik korupsi ditekan melalui pengawasan publik yang lebih kuat, partisipasi generasi muda, serta komitmen nyata para pemangku kepentingan.

Exit mobile version