Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama sejumlah pejabat kementerian dan konsultan.
Dakwaan menyebutkan bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei yang valid serta mengabaikan prinsip e-Katalog.
Atas tindakan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara secara kolektif.[dit]
