JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan serius dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum membeberkan adanya penyimpangan besar yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam skala masif, dilansir pada 5 Januari 2026.
Jaksa Roy Riady mengungkapkan kerugian mencapai Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit BPKP, ditambah kerugian sebesar USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar terkait pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak bermanfaat.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini dianggap gagal total, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T), karena tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan yang akurat.
