Hukum  

Skandal Digitalisasi Pendidikan: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

/Dok.Ist

Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama sejumlah pejabat kementerian dan konsultan.

Dakwaan menyebutkan bahwa penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei yang valid serta mengabaikan prinsip e-Katalog.

Atas tindakan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara secara kolektif.[dit]

Exit mobile version