Ketika KPK Menyerah pada Angka, Ini Catatan Kasus Konawe Utara tentang Audit, Kekuasaan, dan Cerdasnya Kejaksaan Agung

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Yang menarik, dan sekaligus memalukan, adalah apa yang terjadi setelah SP3 KPK diterbitkan.
Kejaksaan Agung justru melanjutkan penyidikan atas kasus yang sama. Dengan locus dan tempus yang tak berbeda. Fokusnya bukan lagi sekadar hitung-hitungan PNBP, melainkan substansi kejahatannya: penerbitan izin tambang di kawasan hutan lindung. Ini fakta yang tak bisa dibantah!

Jika peristiwa yang sama masih dianggap layak disidik oleh penegak hukum negara, maka jelas SP3 KPK bukanlah akhir dari kebenaran. Ia hanyalah tanda bahwa satu institusi memilih berhenti, sementara institusi lain memilih berjalan.

Di sini kita belajar satu hal penting, bahwa kerugian negara bisa dilihat dari banyak pintu. Dan pintu hukum tidak pernah tunggal.

*Pelajaran dari kasus haji yang terlupakan*

Kasus kuota haji justru membongkar kontradiksi itu sendiri. Di sana, KPK dan BPK duduk bersama sejak awal. Metodologi disepakati. Audit menjadi bagian dari strategi pembuktian!

Padahal, secara ekonomi dan sosial, kuota haji bukan perkara sederhana. Ia melibatkan nilai manfaat, distribusi kesempatan, dan dampak luas bagi masyarakat. Namun, ketika ada kemauan, metode justru ditemukan! Ketika ada keberanian, angka bisa dirumuskan.

Maka sulit menghindari kesimpulan ini: masalahnya bukan pada bisa atau tidak bisa menghitung. Masalahnya adalah mau atau tidak mau melawan kompleksitas!

*Audit yang seharusnya melihat negara secara utuh*

Kejahatan sumber daya alam tidak bisa diperlakukan seperti pencurian kas kecil. Kerugiannya tidak selalu bisa dilihat hari ini, tapi dampaknya terasa puluhan tahun. Audit modern, yaitu audit yang seharusnya didorong oleh KPK dan BPK, harus berani keluar dari jebakan cash loss. Ia harus berani menilai bahwa hak ekonomi negara yang hilang, nilai SDA yang dikuasai tanpa dasar hukum, kerusakan ekologis yang ditanggung publik, dan keuntungan ilegal yang dinikmati segelintir pihak!

Tanpa keberanian ini, audit akan selalu kalah oleh kompleksitas. Dan negara akan selalu kalah oleh korporasi yang lebih siap.

*Negara tidak boleh jalah oleh dalih teknis*

Rp 2,7 triliun bukan sekadar angka. Ia adalah simbol dari pilihan, apakah negara mau bertahan, atau memilih menyerah dengan bahasa teknis. Jika setiap kasus besar dihentikan hanya karena sulit dihitung, maka kita sedang menciptakan preseden paling berbahaya dalam sejarah pemberantasan korupsi, karena cukup buat saja kejahatan menjadi kompleks, maka hukum akan mundur sendiri!

Kasus Konawe Utara seharusnya menjadi alarm. Bukan hanya bagi KPK. Tetapi bagi seluruh arsitektur audit dan penegakan hukum kita.

*Audit bukan alasan untuk berhenti. Audit adalah alasan untuk masuk lebih dalam. Dan negara yang besar adalah negara yang tidak takut pada kerumitan, karena di situlah kejahatan paling sering bersembunyi!*