SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Kasus gugatan terhadap penyanyi Denada oleh seseorang bernama Ressa Rizky Rosano menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ressa mengeklaim sebagai anak biologis Denada yang ditelantarkan, yang memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab hukum seorang orang tua terhadap anak di mata hukum Indonesia.
Hotman menjelaskan bahwa kasus semacam ini biasanya diproses melalui jalur perdata menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata.
