Hermawan mencontohkan bahwa produk biskuit dari korporasi besar tidak boleh masuk dalam paket MBG.
Jika di sebuah wilayah belum terdapat UMKM yang memadai, pihak SPPG diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi, alih-alih mengambil jalan pintas dengan membeli produk pabrikan.
Meski mengutamakan UMKM, standar gizi tetap menjadi prioritas utama melalui proses sertifikasi yang ketat. Masyarakat juga diberikan akses pengaduan melalui layanan “Sahabat Sagi” di nomor 1123.
Terkait produk susu, Hermawan mengakui adanya pengecualian sementara di wilayah NTB karena keterbatasan produsen lokal, sehingga produk dari industri besar masih digunakan hingga industri susu lokal mampu menyuplai kebutuhan tersebut.[dit]










