Hukum  

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bos Sritex Berlanjut di PN Semarang

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terkait kasus korupsi pemberian kredit, dilansir pada 20 Januari 2026.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version