Tanpa Sanksi Pidana, Keracunan MBG akan Terus Menjadi Rutinitas

korban keracunan MBG/Scsht Net

KERACUNAN massal MBG adalah bukti paling telanjang bahwa masalah SPPG tidak berhenti pada pelaranggaran prosedural, tetapi telah berubah menjadi kejahatan publik yang berdampak langsung pada keselamatan manusia.

Ketika ratusan anak muntah, pusing, kejang, dan harus dirawat akibat makanan yang disediakan negara, maka sanksi administratif seketika menjadi tidak relevan. Dalam negara hukum, keracunan massal bukan insiden teknis. Ia adalah peristiwa pidana.

Setiap kasus keracunan massal MBG memuat rantai kesalahan yang hampir mustahil terjadi tanpa kelalaian berat atau pembiaran sistematis. Bahan baku tidak layak, dapur yang tak higienis, penyimpanan yang rusak, hingga pengawasan yang fiktif.

Jika satu titik saja diabaikan, risiko meningkat. Jika semuanya diabaikan, bencana menjadi keniscayaan. Pada titik itu, pertanyaan utamanya bukan lagi “siapa lalai?”, melainkan “siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum?”.

Memperlakukan keracunan massal MBG sebagai kecelakaan adalah bentuk normalisasi bahaya. Negara seolah-olah mengatakan bahwa tubuh anak-anak adalah laboratorium uji coba kebijakan.

Padahal, hukum pidana mengenal konsep kelalaian yang menimbulkan akibat serius, bahkan kematian. Ketika layanan publik vital menghasilkan korban massal, maka unsur pidana tidak perlu dicari-cari. Ia sudah terpampang pada akibat yang ditimbulkan.

Lebih dari sekadar penderitaan fisik, keracunan massal merusak mental anak dan kepercayaan masyarakat. Orang tua menitipkan kesehatan anaknya pada negara, dan negara menjawabnya dengan makanan beracun.