Kritik Deforestasi dan Kebijakan Tegas Presiden Prabowo

Anies Baswedan

Total luas lahan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari satu juta hektare, sebuah angka yang sangat signifikan dalam upaya penyelamatan ekosistem hutan yang tersisa.

Meski langkah pencabutan izin dipuji, Angga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti di situ.

Harus ada sanksi lanjutan yang lebih konkret bagi para pemegang izin yang telah merusak hutan, termasuk kewajiban mutlak untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi lahan yang telah gundul.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi bencana di wilayah tertentu saja. Pengawasan ketat harus dilakukan secara merata di seluruh pelosok Indonesia agar eksploitasi alam tidak lagi menimbulkan penderitaan bagi rakyat akibat banjir bandang dan bencana ekologis lainnya yang terus berulang setiap tahunnya.[dit]