Penetapan tersangka terhadap suaminya membuat Arista terpukul. Ia menilai tindakan Hogi semata-mata dilakukan secara spontan untuk melindungi dirinya sebagai korban kejahatan. Menurut Arista, suaminya bukanlah pelaku kriminal, melainkan warga biasa yang bereaksi dalam situasi darurat.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara. Ia memastikan kepolisian bersikap profesional dan tidak memihak pihak manapun.
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Ia diwajibkan mengenakan gelang GPS sambil menunggu proses hukum berjalan. Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait batasan pembelaan diri dan tanggung jawab hukum dalam situasi darurat.[Zul]







