Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui Negara

PP 18 Tahun 2021 menetapkan surat tanah lama hanya berlaku hingga Februari 2026. Pemerintah diminta masifkan sosialisasi konversi/scsht net.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang konversi bagi masyarakat yang masih memiliki alas hak non-sertifikat, seperti girik, letter C, atau petok. Dengan konversi tersebut, kepemilikan tanah dapat tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

Imbauan DPR tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini menegaskan bahwa dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Merujuk Pasal 96 PP tersebut, sejak 2 Februari 2026 seluruh surat tanah lama tidak lagi dapat dijadikan alat bukti kepemilikan yang sah. Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mempersempit celah praktik mafia tanah, dengan catatan pemerintah melakukan sosialisasi secara luas dan berkelanjutan.[Zul]

Exit mobile version