Babak Baru Kasus Hukum Dokter Richard Lee di PN Jakarta Selatan

Dokter Richard Lee/(instagram)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET – Dokter Richard Lee kembali menjadi perhatian publik setelah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Dilansir pada 25 Januari 2026, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Lee berupaya menguji apakah prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus pada aspek administratif penyidikan, bukan pada pokok perkara pidananya.