Hukum  

Polemik Praperadilan Eks Kajari HSU Terhadap KPK

Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Albertinus mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur penyitaan barang bukti.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai koridor formil yang berlaku, dilansir pada 26 Januari 2026.

Juru Bicara KPK menekankan bahwa penyidikan kasus ini didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Kolaborasi antar-lembaga penegak hukum ini terbukti efektif dalam mengamankan para tersangka yang sempat mencoba melarikan diri.