JAKARTA, FAKTANASIONAL – Pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai reformasi Kejaksaan belum menyentuh persoalan mendasar, terutama masalah ketimpangan penegakan hukum, politisasi perkara, dan lemahnya akuntabilitas internal.
Penilaian tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum yang diselenggarakan Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menyebut Kejaksaan saat ini memang terlihat lebih disiplin, namun masih menyimpan banyak persoalan serius. Ia menyoroti praktik penindakan internal yang dinilai tebang pilih.
“Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.
Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan perkara korupsi, di mana kasus bernilai triliunan rupiah justru dituntut lebih ringan dibanding perkara bernilai miliaran. “Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Mantan Pimpinan KPK, Dr. Saut Situmorang, menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, kata dia, masih berada di bawah sejumlah negara lain, meskipun mengalami sedikit kenaikan.
“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” ujar Saut.
Ia menekankan pentingnya peran KPK sebagai trigger mechanism untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara benar dan profesional. Menurutnya, jaksa adalah representasi negara dalam menjaga wajah hukum di mata publik.
