Di sinilah analisis hukum harus menohok. Banyak pihak membela pola kompromi administratif dalam pajak dengan dua dalih, pertama, untuk mempercepat pemulihan uang negara lewat pasal 44B UU KUP. Kedua, ketakutan bahwa proses hukum yang keras akan mengganggu iklim investasi!
Mari kita uji dengan standar negara maju dan temuan BPK.
1. Pemulihan vs keadilan, di Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) memiliki divisi kriminal yang ditakuti. Prinsip mereka jelas, yakni, bayar pajak yang kurang, dan tetap masuk penjara! Penerimaan negara dan penegakan hukum pidana adalah dua jalur paralel yang sama-sama dikejar. Pembayaran pajak adalah kewajiban, bukan alat tawar-menawar untuk menghapus pidana. Pasal 44B UU KUP justru menciptakan moral hazard dengan mengaburkan garis ini!
2. Investasi vs kepastian hukum, di Inggris atau Australia, pemerintahnya tidak pernah gentar mengusut korporasi raksasa sekalipun. Justru, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu adalah fondasi dari iklim investasi yang sehat. Ia menciptakan level playing field dan kepastian. Kompromi yang diskriminatif justru meracuni iklim usaha, karena mengajarkan bahwa kepatuhan bisa digantikan dengan kekuatan lobi dan negosiasi belakang pintu!
Temuan BPK berulang kali menunjukkan kerugian potensial dari skema transfer pricing, fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran, dan lemahnya penegakan. Data BPK ini seharusnya menjadi bahan bakar utama bagi Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyidikan pro-aktif, bukan sekadar menunggu laporan.
*Jalan ke depan tidak ada lagi kompromi untuk korupsi pajak*
Maka, panggilan KPK dan kasus Djarum harus menjadi titik balik. Negara harus memilih jalan yang berbeda dari BLBI! Caranya:
– Pertama, KPK dan Kejaksaan harus berani memisahkan secara tegas antara sengketa administrasi dan tindak pidana. Kasus suap adalah pidana murni. Demikian pula, jika dalam kasus Djarum ditemukan indikasi pidana, seperti penggelapan dengan sengaja, pemalsuan dokumen sistematis, maka proses hukum harus dikejar hingga ke tingkat individu pengambil keputusan, tidak berhenti pada korporasi dan denda!
– Kedua, memanfaatkan temuan BPK sebagai alat inisiasi penyidikan. LHP BPK adalah peta harta karun bagi penegak hukum. Setiap indikasi kerugian negara yang signifikan harus otomatis memicu koordinasi dengan aparat penegak hukum.
– Ketiga, revisi pasal 44B UU KUP. Pasal ini tidak boleh lagi menjadi “jalan tol” bebas pidana bagi pelaku kejahatan pajak yang mampu membayar. Pembayaran pajak harus tetap wajib, tetapi proses pidana untuk tindak penipuan (fraud) harus tetap berjalan.
– Keempat, transparansi dan komunikasi publik yang baik. Publik lelah dengan keheningan. Proses hukum yang transparan, meski kompleks, akan membangun kepercayaan bahwa negara sungguh-sungguh berdaulat di hadapan siapapun.
*Pajak adalah darah kehidupan negara, jangan dijadikan medan kompromi*
Kasus BLBI adalah luka sejarah yang mengajarkan bahwa kompromi dengan pelaku besar hanya menghasilkan kemenangan semu bagi negara. Kini, di medan perpajakan, itu sumber penerimaan utama negara, kita berdiri di persimpangan yang sama.
Panggilan KPK dan kasus Djarum di Kejagung adalah dua ujian sekaligus, yakni ujian untuk membersihkan institusi perpajakan dari dalam, dan ujian untuk menegakkan hukum terhadap kekuatan ekonomi raksasa. Jika negara lulus dari kedua ujian ini dengan proses hukum yang tegas, adil, dan transparan, maka kita telah berhasil membangun sebuah preseden baru, bahwa kedaulatan hukum Indonesia telah dewasa!
Namun, jika akhirnya kita kembali pada pola “rekonsiliasi” tertutup dan penghentian perkara, maka semua pidato tentang pemberantasan korupsi dan reformasi perpajakan adalah hipokrisi belaka. Publik akan menyimpulkan, bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan pada akhirnya, yang terus menerus dikompromikan bukan hanya angka penerimaan negara, melainkan martabat bangsa itu sendiri.
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)










