Hukum  

Setelah BLBI, Lalu Pajak: Akankah Negara Kembali Kalah dari Konglomerat?

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – KPK panggil petinggi DJP dan Djarum dipanggil Kejagung adalah ujian terakhir penegakan hukum pajak.

Sebuah panggilan penyidik KPK ke seorang Direktur di Ditjen Pajak akhir Januari lalu, terkait kasus suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada, seperti sebuah alarm yang berbunyi nyaring. Hanya berselang dua bulan sebelumnya, desas-desus penyidikan pajak raksasa tembakau Djarum di Kejaksaan Agung memenuhi ruang publik. Dua kasus ini, yang terlihat terpisah, sebenarnya menyambung sebuah benang merah panjang yang sudah menyesakkan: sejarah panjang negara yang gamang menegakkan hukum di ranah perpajakan terhadap pemain besar.

Kita pernah gagal pada kasus BLBI dengan pola “rekonsiliasi” yang kontroversial. Kini, di hadapan kasus pajak yang melibatkan institusi fiskus dan konglomerat, mampukah negara belajar dari pengalaman pahit itu, atau akan mengulangi kompromi yang sama?

*Panggilan KPK itu membuka pintu kegelapan*

Panggilan KPK kepada Direktur Ditjen Pajak dan pengurus PT Wanatiara Persada bukanlah insiden biasa. Ia adalah titik terang yang menusuk kabut tebal hubungan antara fiskus dan wajib pajak besar. Kasus suap pajak adalah bentuk korupsi yang paling gamblang: ada pemerasan atau penyuapan untuk mengubah angka-angka kewajiban fiskal. Ini adalah bukti bahwa kerentanan ada di dalam tubuh penjaga pintu itu sendiri!

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai LHP kerap menyoroti kelemahan pengawasan internal, potensi konflik kepentingan, dan celah aturan yang bisa dimanfaatkan. Namun, temuan itu biasanya berakhir sebagai rekomendasi administratif. Panggilan KPK kali ini adalah eskalasi langka. Ia mengonfirmasi bahwa kelemahan itu bukan hanya berpotensi, tapi telah menjadi jalan bagi tindak pidana. Ini adalah ujian integritas bagi institusi perpajakan kita: seberani apa mereka membersihkan rumah sendiri?

*Bayang-bayang Djarum dan hantu masa lalu BLBI*

Bersamaan dengan itu, kasus pajak Djarum juga menggantung di Kejaksaan Agung seperti pedang Damocles. Publik diingatkan kembali pada pola klasik, bahwa laporan dugaan pelanggaran besar, analisis mendalam oleh otoritas, lalu keheningan yang panjang, dan kerap diakhiri dengan penyelesaian non-litigasi yang tidak transparan. Pola ini mengingatkan pada episode pilu BLBI, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pada kasus BLBI, negara memilih jalur “rekonsiliasi” dan “penyelesaian di luar pengadilan” dengan para konglomerat pengutang. Hasilnya, puluhan triliun uang negara “dirampingkan” menjadi kesepakatan yang nilai politiknya lebih besar daripada nilai keadilannya. Proses hukum pidana tersendat, publik kecewa, dan pesan yang terbangun adalah bahwa hukum bisa tunduk pada kekuatan ekonomi dan politik!

Kasus Djarum, dalam konteks ini, adalah ujian ulang. Apakah negara akan mengulangi pola kompromi ala BLBI, yang mungkin pragmatis secara administratif tetapi mematikan rasa keadilan, atau akan membuktikan bahwa pelajaran telah dicerna? Artinya, menempuh proses pidana yang transparan, tanpa takut pada besarnya nama dan jaring pengaruhnya.

*Membongkar logika kompromi yang salah kaprah*

Exit mobile version