Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Kembali Periksa Mantan Menag Yaqut

Mentan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali penuhi panggilan KPK terkait kasus kuota haji/Dok. Rmol.

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. Ia hadir dengan didampingi sejumlah kuasa hukum serta pengawalan.

Kepada wartawan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.

Yaqut tampak bergegas dan memilih tidak banyak memberikan komentar kepada awak media, termasuk terkait status hukum dirinya.

“Saya tidak akan memberikan tanggapan. Sudah waktunya masuk,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai persiapan pemeriksaan, Yaqut mengaku hanya membawa sebuah buku catatan berwarna biru gelap. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh isi buku tersebut.

“Saya hanya membawa buku catatan untuk mencatat,” katanya.