Barang ilegal menciptakan kompetisi yang tidak adil bagi industri lokal, sehingga pengusaha nasional kehilangan ruang untuk tumbuh. Menkeu menegaskan bahwa pembiaran terhadap selundupan sama saja dengan menyerahkan pasar kita kepada pihak asing secara ilegal.
Selain isu pasar, Menkeu menyoroti risiko finansial jika pengawasan melemah. Penurunan pajak dan cukai akibat peredaran barang ilegal akan merugikan negara secara masif. Purbaya bahkan mengingatkan bahwa jika penerimaan terus merosot, institusi bisa kesulitan membiayai operasionalnya sendiri, termasuk gaji pegawai.
Oleh karena itu, perombakan ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan upaya pengetatan pengawasan di pelabuhan dan kantor pusat guna menutup celah keterlibatan oknum dalam pelanggaran.[dit]
