JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru saja memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Haji periode 2023-2024.
Meskipun pemeriksaan berlangsung cukup lama di Gedung Merah Putih, Yaqut terpantau meninggalkan lokasi tanpa mengenakan rompi tahanan.
Hal ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak KPK menjelaskan bahwa alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut adalah karena kehadirannya kali ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.










