Tim penyidik memerlukan keterangan tambahan darinya untuk mendalami keterlibatan tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut sendiri bersikap kooperatif selama proses interogasi yang berlangsung kurang lebih selama empat jam tersebut.
Kasus yang menyeret nama mantan petinggi kementerian ini telah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak tahun 2024.
Tercatat, Yaqut sudah beberapa kali memberikan keterangan kepada penyidik sebelum statusnya naik menjadi tersangka. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kuota haji ini demi transparansi dan keadilan bagi para calon jamaah haji di Indonesia.[dit]











