JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Peredaran narkoba di wilayah ibu kota kembali mendapat pukulan telak. Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran 738 butir ekstasi di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial R (32) dan D (29) diringkus sesaat setelah melakukan perjalanan lintas provinsi untuk membawa barang haram tersebut, dilansir pada 19 Februari 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka R diketahui mengambil pasokan ekstasi langsung dari wilayah Lampung. Setibanya di Jakarta Barat, ia dijemput oleh D di kawasan Kebon Jeruk sebelum akhirnya menuju lokasi penangkapan.
