Bamsoet: Reformasi Kewenangan Kompolnas Sudah Mendesak

Bamsoet: Reformasi Kewenangan Kompolnas Sudah Mendesak

FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo, menilai penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi agenda strategis dalam menjaga kualitas negara hukum demokratis.

Menurutnya posisi Polri sebagai institusi dengan kewenangan besar dalam penegakan hukum menuntut sistem pengawasan yang kuat, adaptif, dan kredibel di mata publik. Karenanya, perlu reformulasi peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mampu menjawab tuntutan publik terhadap institusi Polri yang lebih transparan dan akuntabel.

“Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak. Publik hari ini menuntut kepolisian yang profesional, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat serta independen,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta, Senin (20/4/2026).

Hadir sebagai penguji antara lain Prof. Dr. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Eko Rudi Sudarto, Prof. Dr. Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, Ko-Promotor Puspitasari dan Yopik Gani,

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, jika ditinjau dari aspek kelembagaan, anggaran, pertanggungjawaban, dan sumber daya manusia, Kompolnas masih memiliki keterbatasan. Secara organisasi, Kompolnas dan Polri sama-sama berada di rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga ruang geraknya dalam melakukan pengawasan strategis terhadap Polri menjadi bias. Dari sisi anggaran, ketergantungan terhadap pemerintah juga memengaruhi efektivitas program pengawasan.

Bamsoet juga menyoroti pentingnya membedakan antara model pengawasan yang lemah (weak oversight) dan model pengawasan yang kuat (strong oversight). Kompolnas saat ini lebih cenderung berada pada kategori pengawasan lunak karena kewenangannya yang bersifat konsultatif dan rekomendatif, tanpa memiliki kekuatan investigatif maupun sanksi yang mengikat.

Exit mobile version