Proyek KF-21 Boramae Memasuki Babak Final: Indonesia Berubah Haluan dari Mitra Menjadi Pembeli

"Presiden Prabowo dan Donald Trump."
Presiden Prabowo dan Donald Trump. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET, INTERNASIONAL — Proyek jet tempur KF-21 Boramae yang merupakan kerja sama strategis antara Indonesia dan Korea Selatan kini berada di persimpangan jalan yang menentukan.

Korea Aerospace Industries atau KAI secara resmi menetapkan target bahwa negosiasi akhir dengan pemerintah Indonesia harus dituntaskan paling lambat pada pertengahan tahun 2026.

Tekanan waktu ini muncul seiring dengan strategi agresif KAI dalam mengejar valuasi perusahaan melalui ekspor global dan kepastian arus kas operasional.

Meskipun proyek ini bermula dari ambisi besar pada tahun 2010 untuk menjadikan Indonesia sebagai rekan pengembang atau co-developer, realitas yang ada saat ini menunjukkan pelemahan posisi tawar Indonesia secara kontraktual.

Baca Juga: Hasil Kajian IDEAS: MBG Tak Tepat Sasaran, Bebani APBN dan Abaikan Daerah Rentan

Ketidakpastian komitmen fiskal yang terjadi selama bertahun-tahun serta koordinasi antarlembaga yang kurang solid di dalam negeri menjadi faktor utama di balik perubahan status Indonesia dalam proyek tersebut.

Perubahan paling mencolok terlihat pada restrukturisasi kontribusi biaya yang disetujui pada akhir tahun 2025. Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah realistis dengan memangkas total kewajiban dari rencana awal sebesar 1,7 triliun Won menjadi hanya sekitar 437 juta dolar AS.

Konsekuensi logis dari pemotongan dana ini adalah merosotnya porsi kepemilikan saham Indonesia secara drastis dari 20 persen menjadi hanya 7,5 persen, serta hilangnya hak atas unit prototipe kelima yang semula dijanjikan untuk uji coba di Indonesia.

Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch menilai situasi ini sebagai pelajaran berharga dalam tata kelola keuangan negara.

Menurutnya, proyek ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem APBN yang tidak memiliki mekanisme pengaman fiskal untuk komitmen internasional jangka panjang.

Selain itu, fragmentasi wewenang antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya menyebabkan negosiasi sering kali tersendat oleh keputusan politis alih-alih administratif yang jelas.

Sebagai langkah perbaikan di awal tahun 2026, Indonesia telah mengajukan proposal baru untuk membeli 16 unit KF-21 Block II menggunakan fasilitas kredit ekspor.

Strategi ini dianggap sebagai upaya penyelamatan reputasi atau damage control yang cerdas, karena mengubah liabilitas lama menjadi pengadaan alutsista nyata yang dapat segera dirasakan manfaatnya oleh TNI AU.

Langkah ini juga diambil untuk memastikan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara tetangga di kawasan yang mulai bergerak cepat memodernisasi angkatan udara mereka.

Pada akhirnya, keberhasilan negosiasi pada pertengahan 2026 nanti akan menjadi tolok ukur kredibilitas Indonesia sebagai mitra strategis di kancah internasional.

Pelajaran mahal dari proyek KF-21 ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk membentuk badan otoritas tunggal dalam mengelola proyek pertahanan strategis di masa depan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Gahar di Laut, TNI AL Pamer Otot Tempur dan Sitaan Tambang Ilegal Rp173 Miliar

Exit mobile version