Prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kasus dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.
Fandi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika bersama lima orang lainnya, termasuk warga negara asing.
Sementara itu, sosok yang diduga sebagai otak jaringan, Mr. Tan alias Jacky Tan, hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Baca Juga: Refresh Pendidikan Antikorupsi: Mendagri dan KPK Tarik Rem Baru buat Kepala Daerah










