FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status perkara dugaan penyimpangan keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah dokumen krusial dan menemukan indikasi kerugian negara yang terus membengkak.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan aset data dan dokumen yang dinilai cukup untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dokumen-dokumen sudah kami amankan, termasuk yang berkaitan dengan penyitaan. Data yang kami kumpulkan cukup banyak,” ujar Wagiyo di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Penyidik menyebutkan bahwa dokumen audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) menjadi pintu masuk utama (entry point) dalam membongkar dugaan korupsi di lembaga konservasi tersebut.
Meskipun awalnya bersifat internal, hasil audit tersebut justru mengungkap adanya indikasi penyimpangan yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.
Baca Juga: GNPK Kalbar Desak Kejati Ambil Alih Penyelidikan Polemik Alih Fungsi Taman Sekayam
“Dari dokumen audit itu kami belajar dan mendalami lebih jauh. Maka kemudian dilakukan penyidikan,” ungkap Wagiyo.
Sejauh ini, Kejati Jatim telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring dengan pengembangan kasus dan penggeledahan dokumen lainnya.
Terkait nilai kerugian negara, penyidik mengungkapkan adanya perkembangan signifikan. Pada tahap penyelidikan awal, angka kerugian ditaksir berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
Namun, berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan penyidik, jumlah tersebut kemungkinan besar akan melampaui taksiran awal.











