Daerah  

Sembunyikan 90 Ton Kratom dalam Kontainer Kopi, Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kiri) bersama Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto (tengah) mengecek barang bukti 90,2 ton kratom di Semarang."
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen bersama Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto ketika mengecek barang bukti 90,2 ton kratom di Semarang. (Dok. Pemprov Jateng)
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): Menangani administrasi dokumen.

  • Forwarder: Perusahaan jasa ekspedisi yang mengatur pengiriman.

  • Perantara: Pihak yang menghubungkan pemilik barang dengan jalur distribusi dan menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Secara terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus kakap di bidang kepabeanan ini.

Ia menekankan bahwa ketegasan aparat sangat krusial bagi stabilitas ekonomi daerah.

“Transparansi dan ketegasan aparat dalam sistem pengawasan lalu lintas perdagangan, baik yang bersifat antarwilayah domestik maupun ekspor antarnegara, memiliki pengaruh langsung yang sangat signifikan terhadap terjaganya stabilitas ekonomi daerah,” tegas Taj Yasin.

Kini, keempat tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan tengah bersiap menghadapi persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah Ilegal