Skema penggabungan gaji dan THR dalam satu bulan pembayaran seringkali membuat tarif pajak menjadi progresif dan memangkas pendapatan bersih yang diterima pekerja.
Secara hukum, THR memang dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang wajib dikenakan pajak sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, aspirasi buruh menekankan aspek keadilan sosial bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.
Pemerintah kini berada di posisi dilematis antara menjaga potensi penerimaan negara atau memberikan relaksasi ekonomi bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia.[dit]










