Sengketa Dana Makan Siang Gratis: PDIP Tunjukkan Bukti Anggaran Ambil Dana Pendidikan Rp223 Triliun

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati saat menghadiri konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati saat menghadiri konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Dok. Ist)

“Apa yang disampaikan seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan pendanaan operasional pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi,” ungkap Adian.

Lebih rinci, Adian menyebutkan bahwa Perpres Nomor 118 Tahun 2025 menetapkan alokasi spesifik untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223.558.960.490.

Bagi PDIP, membuka data ini ke publik adalah bagian dari menjaga marwah konstitusi dan transparansi tata kelola negara. Adian menekankan bahwa menyampaikan fakta sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap lembaga pembuat kebijakan.

“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegas aktivis ’98 tersebut.

Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi publik agar lebih kritis terhadap narasi pemerintah dan tetap mengacu pada produk hukum yang berlaku dalam mengawal kebijakan nasional.

Baca Juga: Kejam! Negara Malah Bersyukur Saat 2.835 Anak Keracunan MBG