FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyiapkan langkah tegas untuk mendisiplinkan para penerima beasiswa yang mangkir dari kewajiban pengabdian di dalam negeri.
Manajemen lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut sedang mengkaji serius opsi pemberian sanksi moral berupa pencantuman nama-nama alumni yang terbukti melanggar kontrak di laman resmi lembaga.
Wacana ini muncul menyusul keresahan publik atas banyaknya lulusan luar negeri yang memilih menetap di negara lain ketimbang kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi mereka.
Baca Juga: Hibah Rp100 Miliar untuk UI: Ambisi Masuk 100 Besar Dunia
“Ini sedang kami pikirkan,” ujar Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan pada Rabu malam (25/02/2026).
Hingga data per 31 Januari 2026, LPDP mencatat dari total 32.876 alumni, terdapat 36 orang yang masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Sementara itu, delapan orang telah resmi dinyatakan tidak patuh terhadap kontrak pengabdian yang telah ditandatangani sebelumnya.











