Warga tidak perlu menunggu birokrasi yang rumit untuk mulai melapor. Meskipun surat edaran resmi dari Sekda sedang disiapkan, masyarakat diimbau untuk langsung berkomunikasi dengan ketua RT atau RW masing-masing mulai saat ini.
Koordinasi yang baik antara warga dan aparat lingkungan diharapkan dapat mencegah potensi pencurian maupun bahaya lain seperti kebakaran akibat arus pendek di rumah yang tidak berpenghuni.[dit]










