Mudik Lebaran 2026: Warga Jakarta Wajib Lapor RT/RW

/(ilustrasi/@pixabay)

 

Warga tidak perlu menunggu birokrasi yang rumit untuk mulai melapor. Meskipun surat edaran resmi dari Sekda sedang disiapkan, masyarakat diimbau untuk langsung berkomunikasi dengan ketua RT atau RW masing-masing mulai saat ini.

 

Koordinasi yang baik antara warga dan aparat lingkungan diharapkan dapat mencegah potensi pencurian maupun bahaya lain seperti kebakaran akibat arus pendek di rumah yang tidak berpenghuni.[dit]