Padahal kejahatan yang mereka (oknum TNI/Polri) lakukan adalah berkaitan dengan warga sipil dan masyarakat umum, bukan dalam rangka melaksanakan tugas negara.
Desakan
1. Transparansi: DPD GMNI Jakarta menuntut agar kasus yang melibatkan sipil diselesaikan di Peradilan Umum.
2. Akuntabilitas: Menghindari kesan bahwa tembok barak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kriminal.
3. Efek Jera: Hukuman yang ringan dinilai gagal mencegah praktik impunitas di masa depan.
Tuntutan DPD GMNI Jakarta atas Vonis Ringan Sertu S:
1. Mendesak Banding: Meminta Oditur Militer segera mengajukan banding karena vonis sangat jauh dari rasa keadilan.
2. Revisi UU Peradilan Militer: Mendorong DPR RI untuk memastikan militer yang melakukan pidana umum tunduk pada Peradilan Umum.
3. Konsolidasi Sipil: Mengajak elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
”Keadilan yang diringankan adalah penghinaan bagi kemanusiaan. Kami tidak akan diam melihat nyawa rakyat dianggap remeh di bawah sepatu laras,” kata Bung Dendy yang menutup statemen dengan pekik perjuangan, “GMNI Jaya! Marhaen Menang!”











