Konflik Timur Tengah Memanas: 2.228 Penumpang di Indonesia Terlantar, Imigrasi Berlakukan Visa Darurat

Penarikan proses perlintasan dan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dilakukan oleh Ditjen Imigrasi bagi penumpang yang terdampak penutupan wilayah udara di Qatar, UEA, Bahrain, dan Iran. Kebijakan ini memastikan status keimigrasian ribuan penumpang asing tetap legal meskipun mengalami pembatalan penerbangan di tengah krisis keamanan global. (Dok. Ist)

Penarikan Paspor yang Sudah Dicap

Di lapangan, petugas Imigrasi mulai melakukan pembatalan proses perlintasan keberangkatan secara sistem bagi penumpang yang sudah sempat melewati konter pemeriksaan namun batal terbang. Langkah ini diambil untuk memastikan status keimigrasian penumpang tetap legal selama menunggu jadwal keberangkatan berikutnya.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya kini tengah melakukan pergeseran personel di area keberangkatan untuk mengantisipasi penumpukan massa.

“Fokus kami adalah kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak. Koordinasi terus dilakukan dengan otoritas bandara dan maskapai untuk merespons dinamika rute penerbangan yang berubah-ubah,” ujar Yuldi.

Imbauan bagi Penumpang Transit

Bagi WNI maupun WNA yang memiliki rute penerbangan melalui atau transit di kawasan Timur Tengah, otoritas sangat menyarankan untuk:

  1. Mengecek status penerbangan secara berkala melalui aplikasi maskapai.

  2. Menyiapkan dokumen pendukung jika memerlukan perpanjangan izin tinggal darurat.

  3. Berkoordinasi dengan petugas bandara jika menghadapi kendala administratif keimigrasian di TPI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan ruang udara di Timur Tengah akan kembali dibuka secara normal, mengingat situasi keamanan yang masih fluktuatif.

Baca Juga: Konflik Memanas: Dua Petinggi Militer Iran Dikabarkan Tewas, Sekolah Putri di Minab Jadi Sasaran