Ultimatum 3×24 Jam
JMI memberikan tenggat waktu yang ketat bagi pimpinan Baznas Jawa Timur untuk segera merespons laporan ini. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu 3×24 jam, organisasi ini mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pemberhentian atau penonaktifan yang bersangkutan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Kuncoko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Baznas Jawa Timur maupun PT Petrogas Jatim Utama belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuntutan yang diajukan oleh JMI.
