Hukum  

Kasus Gratifikasi Batubara Kukar: KPK Cecar Japto Soerjosoemarno Terkait Jasa Pengamanan PT ABP

Japto Soerjosoemarno - Ketua Umum Pemuda Pancasila/Dok. SINDOnews

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Terbaru, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, kembali diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung selama 4,5 jam tersebut difokuskan pada dugaan penerimaan dana dari hasil pertambangan yang dikemas sebagai “jasa pengamanan”.

Fokus Penyidikan: Aliran Dana dari Korporasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan Japto berkaitan erat dengan aktivitas PT Alamjaya Bara Pratama (PT ABP), salah satu dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Selain PT ABP, KPK sebelumnya juga telah menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka.

Ketiga perusahaan batubara ini diduga menjadi instrumen bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara yang diproduksi.

Sikap Irit Bicara Japto Soerjosoemarno

Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih tidak banyak berkomentar mengenai detail pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Skandal Suap Pajak Jakut: KPK Seret Pegawai KPP Madya Bogor

Ia mengarahkan awak media untuk mencari informasi langsung dari pihak internal KPK.