FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang dibongkar oleh KPK mengungkap sisi gelap dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pihak swasta menjadi perhatian khusus bagi penyidik. Praktik “beli proyek di muka” atau ijon ini diduga telah mencederai persaingan usaha yang sehat dan merugikan keuangan daerah, dilansir pada 11 Maret 2026.
Hal yang cukup mengejutkan adalah salah satu perusahaan swasta yang terlibat, yakni PT SMS, ternyata memiliki rekam jejak kelam.
Perusahaan ini sebelumnya pernah terjerat kasus serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017.
