Hukum  

Kisruh Sengketa Lahan di Dusun Sihaporas Simalungun, Pohon Diduga Dirusak di Tengah Proses Hukum

SIMALUNGUN, FAKTANASIONAL.NET – Persoalan status dan keabsahan tanah di Kobun Gadong, Par Seleang Leangan, Dusun Sihaporas, Kabupaten Simalungun, semakin mencuat. Selain klaim kepemilikan yang saling dipersoalkan, kini muncul dugaan pengrusakan tanaman dan aktivitas penguasaan lahan di tengah proses hukum yang belum selesai.

M. Siallagan, yang mengaku sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tersebut, sejak awal telah membuat pengaduan terkait status dan persoalan tanah tersebut kepada Polres Simalungun.

Saat melakukan pengecekan secara mandiri pada 31 Agustus 2026, ditemukan kondisi tanaman di lokasi yang diduga mengalami pengrusakan. Dokumentasi lapangan memperlihatkan sejumlah pohon mengalami pemotongan dan pelukaan pada batang maupun cabang.

Sebagian lahan juga terlihat telah ditebas, sementara terdapat area yang menghitam seperti bekas pembakaran. Tanaman yang disebut berada di lokasi antara lain jengkol, kincung, kayu ingul, pote, dan nangka.

Di lokasi juga ditemukan seorang pekerja bernama Pak Yogi. Ketika ditanyakan mengenai siapa yang menyuruhnya bekerja, termasuk apakah perintah berasal dari S. Hasibuan atau Naibaho, keterangannya belum memberikan kejelasan. Dalam keterangannya, ia justru mengarahkan persoalan kepada S. Hasibuan.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk didalami oleh aparat penegak hukum. Apabila benar terdapat aktivitas di atas objek yang masih disengketakan, perlu diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengerahkan pekerja, siapa yang mengendalikan aktivitas di lapangan, serta atas dasar apa aktivitas tersebut dilakukan.

Menurut informasi yang diperoleh, Kepala Desa Jaulak Ambarita sebelumnya telah melarang aktivitas di lokasi karena persoalan tanah tersebut belum selesai. Karena itu, perlu diperiksa mengapa aktivitas masih berlangsung dan siapa pihak yang memberikan perintah atau mengizinkannya.

Dalam konteks tersebut, S. Hasibuan menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai klarifikasi secara langsung untuk menjelaskan keterkaitannya dengan aktivitas di lokasi maupun pekerja yang ditemukan di lapangan.

Exit mobile version