Hukum  

Sidang Praperadilan PT WKM: Mantan Wakapolri Sebut Penetapan Tersangka Lee Kah Hin Tabrak KUHAP

Ilustrasi persidangan. Foto : Istimewa

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ yang diduga memberikan keterangan tidak benar (adalah hakim). Karena kan awalnya sudah disumpah,” jelas Oegroseno.

Ia menambahkan, jika hakim menilai ada keterangan palsu, hakimlah yang memerintahkan penahanan melalui jaksa.

Konflik Tambang di Teluk Weda

Di sisi lain, kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai kasus yang menjerat kliennya tidak lepas dari konflik bisnis nikel di Weda Bay, Maluku Utara.

Pelapor merupakan perwakilan PT Position (anak usaha PT Harum Energy Tbk). Haris menduga ada upaya kriminalisasi di tengah persaingan penguasaan lahan tambang.

“Dalam dokumen kami, PT Position legitimasinya sangat rendah untuk menguasai lahan PT WKM,” kata Haris Azhar.

Sidang praperadilan ini juga menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan Mahrus Ali, serta saksi fakta dari pihak manajemen PT WKM untuk memberikan gambaran utuh mengenai sengketa yang melatarbelakangi kasus posisi tersebut.

Exit mobile version